SURABAYA -
Miris dan muak melihat penegakkan hukum di Bondowoso yang arogan dan
sewenang-wenang. Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso
pada tanggal 1 Februari 2016 terhadap Suwarno wartawan Media Ijen Post
merupakan tindakan arogan yang menunjukan adanya indikator kongkalikong
dalam penanganan kasus tersebut, masa wartawan yang memberitakan dugaan
kasus korupsi salah satu kontraktor dalam melaksanakan pembangunan
Tamansari dari narasumber yang jelas "Banggar DPRD Kabupaten Bondowoso
di meja hijaukan ?, apa aparat di bondowoso memang sengaja membiarkan
dugaan kasus korupsi yang sudah merajalela dipemerintahan kabupaten
bondowoso ? lalu apa tugas kalian di bondowoso ? kalian digaji untuk
melindungi dan mengayomi masyarakat ? harusnya masyarakat seperti
Suwarno kalian beri penghargaan karena memberikan informasi adanya
dugaan korupsi diwilayah kerja kalian ? persoalan informasi itu benar
atau tidak itu kan baru dugaan dan sah-sah saja dalam hukum dinegeri
ini, tinggal bagaimana polisi dan jaksa menindaklanjuti aroma korupsi
pada pembangunan Tamansari itu. Tandas Achmadi MS Ketua Umum LPKAN-RI secara
tegas dikantornya.
Kalau
masalah ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi bangsa ini dalam
upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
untuk itu saya akan layangkan surat kepada Bapak Kapolri dan Bapak
Kajagung yang tembusannya akan saya sampaikan juga ke Bapak Jokowi untuk
diketahui, agar kedua petinggi institusi penegak hukum itu segera
melakukan evaluasi dan menindak tegas jajarannya di bondowoso. Apapun
masalahnya bahwa hukum dinegeri ini wajib mendahulukan penuntasan setiap
kasus korupsi, bukan mendahulukan kasus yang notabene tidak merugikan
negara sama sekali. Harusnya penegak hukum di bondowoso tidak
akal-akalan menjerat pemberi informasi dengan UU ITE dan KUHP, sementara
yang lebih urgen dan merugikan negara malah dibiarkan melenggang bebas,
Jelas Achmadi tegas.
Tindakan Suwarno dalam memberikan informasi kepada publik baik langsung maupun melalui media juga dilindungi oleh Undang
- Undang RI Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo
Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor :
20 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah R.I.
Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dalam penyelenggara Negara jo Peraturan Pemerintah No.71
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jelas Achmadi.
Dalam
releasenya Achmadi menghimbau kepada masyarakat Bondowoso untuk bersatu
dan terus maju dalam melakukan perlawanan terhadap koruptor, sekalipun
jaringan mafia korup mereka kuat, ayo kita lawan terus sampai titik
darah penghabisan, dukung Saudara kita Suwarno untuk tetap tegar, dan
jangan sia-siakan perjuangan dan pengorbanannya, satukan barisan dari
segala elemen untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Tandas Achmadi mengakhiri pernyataannya.(ktm)
Post a Comment